Berita  

Polisi Ancam Pembawa Bendera Tauhid dengan Denda Rp 900 Ribu

Bandung, KabarBerita.id — Polisi menyebut pembawa bendera yang diduga simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat saat Hari Santri Nasional terancam hukuman penjara selama tiga pekan dan denda Rp900.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan pria yang diduga membawa bendera itu berinisial US (34 tahun). Ia sudah diamankan di tempat kerjanya di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tadi siang kami menemukan yang bersangkutan dan saat ini dilakukan interogasi berkaitan dengan insiden yang terjadi pada saat HSN di Kabupaten Garut. Yang bersangkutan bernama US berasal dari Desa Cibatu, Garut,” kata Arief di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (25/10).

Arief menjelaskan US diduga melanggar Pasal 174 KUHP yang berbunyi ‘Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.”

Polda Jawa Barat, kata Arief, tengah meminta keterangan dari US saat ini. Namun, dia menolak menjelaskan secara rinci perihal latar belakang dan motif US membawa bendera yang diduga milik HTI. Arief mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan secara lengkap dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (26/10) pasa pukul 10.00 WIB.

Tinggalkan Balasan