PKB Sebut Tak Ada Politisasi Perpanjangan Jabatan Kades Jelang Pemilu

Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda mengklaim tak ada unsur politis di balik usulan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Huda berujar bahwa wacana itu murni diusulkan asosiasi kepala desa sejak setahun sebelumnya. Mereka kini bertanya-tanya sebab naskah revisi UU Desa tak kunjung masuk program legislasi nasional prioritas.

“Jadi enggak ada, enggak terkait langsung dengan politik. Politisasi. Tidak terkait dengan politisasi terkait menjelang pemilu,” kata Huda di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

Dia menegaskan fraksinya di DPR mendukung usulan tersebut. Toh, menurut Huda, meski masa jabatan dalam satu periode itu diperpanjang, namun total masa jabatan kepala desa dalam usulan itu tetap hanya 18 tahun dari dua kali periode masing-masing sembilan tahun.

Jumlah itu sama dengan total masa jabatan kepala desa yang kini berlaku, yakni 18 tahun dalam tiga periode.

“Jadi jatuh tahunnya sama-sama 18 tahun. Jadi kami sudah menghitung sudah menganalisa dan sudah survei beberapa kali,” katanya.

Ketua Komisi X DPR itu menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode penting untuk efektivitas kerja pemerintah desa.

Dia meyakini usulan itu bisa menjadi solusi dari konflik politik pada Pilkades yang bisa bertahan lama hingga tiga sampai empat tahun.

“Saya tahu suasananya bagaimana konflik pasca-pilkades menyelesaikan psikologis dan pertarungan sisa pertarungan politik itu bisa tiga-empat tahun,” katanya.

Para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) sebelumnya datang ke Jakarta untuk menggelar demo di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1).

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wacana perpanjangan jabatan kades itu belakangan menuai penolakan dari sejumlah pihak. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai wacana perubahan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun dalam satu periode bertentangan dengan semangat pembatasan kekuasaan.

Menurut PSHK, masa jabatan yang panjang akan membuka peluang korupsi lebih besar, serta melanggar dan mengkhianati prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak dulu.

Tinggalkan Balasan