PKB Percaya Anies-Cak Imin Tidak Gentar Jika Gibran Terpilih Sebagai Cawapres Prabowo

Jakarta, KabarBerita.id – Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, dengan tegas menyatakan bahwa pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN), tidak merasa gentar apabila Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), terpilih menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto. Cucun meyakini bahwa pasangan Anies-Cak Imin memiliki keyakinan untuk memenangkan Pemilu 2024 mendatang.

“Sangatlah kami bersedia, seluruh anggota PKB dan koalisi kami dalam Koalisi Perubahan tidak merasa takut atau cemas pada saat ini. Kami memiliki keyakinan bahwa kemenangan itu akan menjadi milik kami, dan itu telah dicatat dalam Lauhul Mahfudz,” ujar Cucun di Kantor DPP PKB, Jakarta, pada Selasa (10/10) malam.

Cucun menyatakan bahwa pertarungan dalam Pemilu Presiden seharusnya dijalani tanpa rasa takut, melainkan dengan semangat yang penuh kegembiraan. Bagi Cucun, semua pihak yang akan bersaing telah sepakat bahwa perhelatan demokrasi tahun 2024 ini tidak boleh diselimuti oleh ketakutan.

Oleh karena itu, ia memastikan bahwa koalisi antara PKB, Nasdem, dan PKS akan bekerja untuk membuat Pemilu 2024 memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

“Apapun yang ada di belakang, siapa pun yang mendukung, semuanya memiliki hak, dan rakyatlah yang akan menentukan,” tambahnya.

Namun, Cucun juga mengungkapkan keprihatinannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden-calon wakil presiden yang akan diumumkan tiga hari sebelum periode pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK akan mengadakan sidang untuk memutuskan gugatan terkait UU Pemilu yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden-calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023.

“Kami sangat menyayangkan mengapa keputusan ini diambil pada saat yang mendekati, seolah-olah keputusan tersebut diambil dengan terpaksa,” ucapnya.

Menurut Cucun, seharusnya keputusan semacam ini sudah diambil oleh MK jauh sebelumnya. Oleh karena itu, ia berharap MK segera mengambil keputusan terkait batasan usia calon presiden-calon wakil presiden.

“Jika misalnya Gibran ingin maju sebagai calon wakil presiden yang banyak digadang-gadang, maka keputusan yang pasti harus diambil untuk menghindari spekulasi di kalangan masyarakat,” pungkasnya.

Seiring dengan perkembangan politik belakangan ini, semakin banyak kader Gerindra yang mendukung ide agar Ketua Umum partai mereka, Prabowo Subianto, memilih Gibran sebagai calon wakil presiden.

Pada Selasa (10/10) yang lalu, organisasi sayap Partai Gerindra, Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria), mengusulkan agar Wali Kota Solo tersebut menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo.

Tidak hanya itu, DPC Partai Gerindra Tangerang Selatan juga menganggap Gibran sebagai sosok muda yang memiliki potensi untuk membawa Indonesia menuju kemajuan.

Namun, peluang Gibran untuk mendampingi Prabowo masih terhambat oleh aturan pencalonan calon wakil presiden yang mengharuskan minimal usia 40 tahun. Saat ini, aturan tersebut sedang digugat di MK oleh sejumlah pihak yang menginginkan agar usia minimal menjadi 35 tahun. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, peluang Gibran untuk mencalonkan diri akan semakin terbuka lebar.

Tinggalkan Balasan