Berita  

Pimpinan DPR Kaji Usulan Revisi UU Ormas

Jakarta, KabarBerita.id — Pimpinan DPR akan mengkaji dahulu terkait usulan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), apakah bisa usul inisiatif DPR atau usul inisiatif dari Pemerintah, kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

“Tentunya naskah akademik dan draft revisi UU Ormas bisa usulan dari anggota fraksi atau bisa dari pemerintah, kami akan kaji dahulu,” kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (1/11).

Dia mengatakan Pimpinan DPR akan mengkaji dulu sesuai “concern”, terutama persoalan-persoalan yang menyangkut keadilan, masalah hukum, masalah hak untuk berserikat dan berkumpul.

Menurut dia, setelah draf itu dibahas, usulan bisa dari mana saja, harus disepakati dan dibawa apakah bisa menjadi usul inisiatif DPR atau pemerintah sendiri mau mengusulkan itu sehingga akan dibicarakan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Kalau saya setuju revisi, karena dari awalnya Perppu Ormas kacau, makanya perlu direvisi untuk mengkoreksinya,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai DPR dan Pemerintah harus duduk bersama dan membahasnya agar tidak salah lagi. Namun dirinya enggan mengomentari apakah revisi tersebut sifatnya komprehensif atau terbatas.

“Saya tidak tahu apakah revisinya komprehensif atau terbatas, namun bisa keduanya dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, PPP dan Partai Demokrat sudah menyatakan sikapnya akan mengajukan revisi UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017.

Tinggalkan Balasan