Penyelidikan Mendalam terhadap Kepemilikan Harta Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi

Jakarta, KabarBerita.id — Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pemanggilan kembali artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul kepemilikan harta yang terkait dengan istri dari tersangka Harvey Moeis.

 

“Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mendalami kepemilikan harta yang dimiliki oleh pihak terkait,” ujarnya kepada awak media pada Rabu (15/5).

 

Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa adanya perjanjian pranikah antara Harvey dan Sandra Dewi tidak akan menghambat proses penyidikan dalam kasus korupsi ini.

 

“Perjanjian pranikah tidak memiliki dampak pada proses penyelidikan terkait tindak pidana korupsi,” jelasnya.

 

Saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sedang melakukan pemeriksaan kedua terhadap artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah.

 

Direktur Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.

 

Dalam upaya ini, Kuntadi menjelaskan bahwa diharapkan dapat diidentifikasi rekening mana yang digunakan oleh Harvey dalam kasus korupsi timah.

 

“Kami berusaha memisahkan rekening-rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dengan yang tidak berkaitan,” ujarnya.

 

“Harapan kami adalah untuk menghindari kesalahan dalam proses penyitaan,” tambahnya.

 

Kejaksaan Agung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

 

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.

 

Nilai kerugian tersebut meliputi kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan yang mencapai Rp12,1 triliun.

 

Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih dalam proses penentuan yang belum final. Penyidik masih terus menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dari dugaan tindak pidana korupsi ini.

Tinggalkan Balasan