Berita  

Penumpang China Airlines Bawa Ratusan Proyektil, Polisi tak Bisa Menahan

Surabaya, KabarBerita.id — Polda Jawa Timur tak bisa menahan penumpang pesawat China Airlines CI-751 dari Taiwan yang diduga membawa ratusan proyektil. Pasalnya, perundangan tak bisa menjerat kepemilikan barang yang menjadi bagian dari peluru itu.

“Yang dibawa oleh yang bersangkutan adalah bagian dari pada amunisi yaitu proyektil saja. Sehingga kita tidak dapat melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena tidak melanggar undang-undang 1251,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin (25/2).

Seorang penumpang pesawat China Airlines ditangkap saat turun di Bandara Udara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, Minggu (24/2) malam. Dia membawa ratusan amunisi senjata api berbagai jenis.

Pemilik senjata atau amunisi ilegal biasanya dikenakan UU darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barung menjelaskan yang dibawa oleh pelaku bukanlah amunisi melainkan hanya salah satu komponen yang digunakan untuk membuat sebuah amunisi.

“Biasa saja, orang tersebut membawa salah satu komponen amunisi. Jadi amunisi itu [komponennya] ada, satu, bahan ledak; dua, selongsong; ada hulu ledak; dan kemudian ada proyektilnya,” Barung memaparkan.

Itulah sebabnya, lanjut dia, penumpang tersebut tidak bermasalah saat melewati China dan Singapura.

“Makanya kita heran kalau amunisi, kenapa bisa lewat di China? Kenapa bisa lewat di Singapura dan tidak terdeteksi x-ray yang ada? Kenapa tidak terdeteksi? Ternyata itu memang bukan amunisi, hanyalah proyektil yang merupakan bagian dari amunisi,” kata Barung.

Lihat juga: Jerat Pasal Penembak Peluru Nyasar DPR Memuat Hukuman Mati
“Barang itu sama dengan besi saja, kalau sudah masuk bubuk mesiu dan ada selongsongnya dan ada pemicunya ada bahan peledaknya baru itu tidak bisa,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan