Berita  

Penjelasan KSAD yang Copot Jabatan Anggota Jika Salah Gunakan Medsos

Jakarta, KabarBerita.id — Para prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diberi hukuman disiplin militer karena perilakunya atau keluarganya di media sosial (medsos) masih dapat melanjutkan karier mereka. Hukuman itu disebut sebagai sanksi paling ringan dari beberapa pilihan yang ada.

“Saya melihat bahwa anggota kita adalah anggota-anggota yang sebenarnya adalah prajurit yang bagus, kami harus mengingatkan karena sudah berkali-kali kita ingatkan agar kita lebih bertanggung jawab. Tapi juga kami tidak ingin mematikan karier mereka,” ujar Kepala Staf TNI AD, Jenderal Andika Perkasa, di Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (15/10).

Andika menjelaskan, TNI AD telah mengeluarkan perintah ke satuan bawah untuk bijak menggunkan media sosial (medsos) sejak tahun lalu dan berulang kali. Perintah tersebut, kata dia, sudah diberikan sejak tahun lalu pada Juli dan Agustus dan ditujukan bukan hanya kepada anggota saja, tetapi juga kepada keluarganya. Menurut Andika, perintah itu dikeluarkan setiap kali terjadi insiden penyalahgunaan medsos.

“Penggunaan medsos ini harus kita kontrol. Karena memang, satu, ini suatu hal yang tidak bertanggung jawab. Kami ingin TNI AD dan keluarganya itu mempunyai rambu dalam bermedia sosial. Media sosial adalah hak setiap orang, tetapi juga mereka harus tahu batasnya,” kata dia.

Setelah dua kali pada 2018, pada Januari, April, dan Agustus 2019 perintah tersebut kembali dikeluarkan karena terjadi insiden yang serupa. TNI AD memerintahkan setiap komandan satuan untuk mengingatkan hal tersebut dan me indak tegas prajurit atau keluarganya yang melakukan penyalahgunaan media sosial.

Ia menjelaskan, hukuman disiplin militer pada dasarnya merupakan suatu bentuk pembinaan kepada prajurit. Hukuman itu merupakan yang paling ringan. Menurutnya, TNI sebetulnya memiliki beberapa opsi selain pemberian hukuman disiplin militer, yakni hukum pidana militer dan pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.

Andika menerangkan, pemberian sanksi hukuman disiplin militer karena ia ingin prajurit-prajurit tersebut tetap memiliki kesempatan setelah menjalani hukuman. Prajurit-prajurit itu, kata dia, masih bisa kembali ke jalurnya menjadi pimpinan di kemudian hari.

“Karena sudah banyak contoh yang dialami para senior yang juga pernah tapi belajar, maksudnya pernah tersandung tapi kemudian belajar memperbaiki diri sehingga menjadi prajurit yang lebih profesional,” ungkap Andika.

Proses pemberian hukuman pada hukuman disiplin militer berbeda dengan proses hukuman pidana militer. TNI AD melaksanakan pemberian hukuman melalui mekanisme internal, tidak melalui peradilan militer.

“Jadi prosesnya berbeda dengan proses hukuman pidana militer. Karena kalau proses pidana maka akan kami limpahkan kepada proses peradilan militer,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan