Berita  

Penghina Jokowi ‘Firaun’ Dijerat dengan UU ITE

Blitar, KabarBerita.id — Seorang perempuan pemilik akun jejaring sosial facebook dengan nama Aida Konveksi dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat unggahan yang diduga menghina Presiden RI.

“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi termasuk dari saksi ahli untuk pasal yang pas ya UU ITE,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono, Sabtu (6/7).

Ia mengatakan polisi awalnya menjerat pemilik akun facebook Aida Konveksi dengan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Negara, dan kini juga akan dijerat dengan UU ITE.

Hingga kini, kata dia, status IF (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang merupakan pemilik akun facebook Aida Konveksi tersebut masih sebagai saksi.

“Sementara diperiksa sebagai saksi. Nanti sambil melengkapi tanda bukti ada gelar perkara,” kata Heri.

Polresta Blitar menangani kasus unggahan yang diduga berisikan hinaan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan mengganti wajah foto sang kepala negara dengan gambar mumi yang ditulis ‘Firaun’.

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, IF mengakui sebagai pengunggah foto mumi ‘Firaun’ yang wajahnya diedit mirip wajah Jokowi, dengan ditulis penjelasan foto (caption) ‘the new firaun’. Selain itu, juga terdapat postingan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang, disertai kalimat penjelasan foto bernada hinaan.

Tinggalkan Balasan