Berita  

Pengedar Pil PCC Bisa Dipenjara 15 Tahun

Medan, KabarBerita.id — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara mengatakan para tersangka yang terbukti mengedarkan pil “Paracetamol Cafein Carisoprodol” atau PCC dapat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Karena, mengonsumsi pil PCC tersebut, sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan bisa juga menimbulkan kematian,” kata Ketua YLKI Sumut Abubakar Siddik di Medan, Senin (25/9).

Sehubungan dengan itu, menurut dia pemerintah melarang para apotek untuk memperjualkan pil PCC tersebut, karena banyak menimbulkan permasalahan dan juga meresahkan di kalangan masyarakat.

“Menelan pil PCC itu, juga banyak mengakibatkan para remaja mengalami gangguan jiwa, alusinasi, tubuh kejang, akibatnya meninggal dunia disebabkan over dosis,” ujar Abubakar.

Ia berharap para remaja, pelajar dan generasi muda agar menjauhi pil PCC itu, karena tidak memberikan manfaat bagi diri-sendiri, dan justru akan menimbulkan gangguan bagi kesehatan.

Para pelajar jangan berbuat nekat atau mencoba-coba menelan pil PCC itu, kalau tidak ingin menjadi korban dan berakibat meninggal dunia.

“Pokoknya, pil PCC tersebut harus dihindari demi keselamatan para generasi muda harapan bangsa,” ucapnya.

Abubakar mengatakan ratusan remaja di Kendari yang mencoba mengonsumsi pil PCC itu, terpaksa harus dirawat intensif di UGD rumah sakit di daerah tersebut.

Di antara remaja tersebut, ada yang tidak normal lagi cara berpikirnya, termenung, berontak dan terpaksa diikat, serta meninggal dunia karena terlalu banyak menelan pil PCC.

Peristiwa yang dialami para remaja di Kendari, janganlah sampai terjadi di Kota Medan dan harus diantisipasi peredaran pil PCC oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bekerja sama dengan kepolisian.

Selain itu, menertibkan dan melakukan razia terhadap apotek yang dianggap nakal dan masih saja memperjual belikan pil PCC yang dilarang.

“Para tersangka yang menjual pil PCC itu, dijerat melanggar Pasal 197 yo 106 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Ketua YLKI Sumut itu.

Tinggalkan Balasan