Berita  

Pemuda Muhammadiyah Sebut UU KPK Sekarang Sudah Cukup

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai, UU 30/2002 tentang KPK sudah sangat lengkap mengatur tugas dan kewenangan KPK. Dengan UU tersebut, keberadaan KPK sangat kuat dan telah cukup sebagai modal bagi KPK untuk bekerja maksimal.

Masalahnya, lanjut Sunanto, apakah kejahatan korupsi masih bisa didudukkan sebagai kejahatan yang luar biasa atau biasa-biasa saja. Kalau kejahatan luar biasa, menurut dia, UU KPK yang ada sekarang tidak perlu direvisi.

“Atau kalau kemudian dilakukan revisi, semangatnya memberikan penguatan pada KPK,” tutur Cak Nanto, sapaannya, Senin (9/9).

Cak Nanto mengingatkan, KPK lahir sebagai pengejewantahan dari tuntutan reformasi dalam mewujudkan tata urus negara secara transparan dan akuntabel yang jauh dari cara-cara koruptif. KPK diharapkan dapat menjadi pemantik atau yang kita kenal dengan trigger mechanism.

“Karena selama Orde Baru, Kepolisian dan Kejaksaan dianggap mandul melawan korupsi bahkan dinilai sebagai institusi yang menumbuh suburkan korupsi itu sendiri,” tambah dia.

Tinggalkan Balasan