Pemkab Kutim Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Pajak dan Retribusi

Kutim, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan Fraksi-Fraksi mengenai Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi serta Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan, pada Rapat Paripurna ke-5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim  yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat, (15/09/2023).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD  Joni yang didampingi oleh Wakil Ketua I Asti Mazar ini, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretarian Kabupaten (Setkab) Kutim Poniso Suryo Renggono yangmewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam kesempatan itu menyebut, Pemkab Kutim mengapresiasi perhatian yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan agar mampu mengelola penerimaan pajak dan retribusi daerah secara baik dan transparan. Sedangkan terkait kawasan perumahan di Kutim, pemerintah memastikan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum yang ada diserahkan nantinya, akan memenuhi standar kualitas sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman.

“Pemerintah sependapat dengan pandangan umum Fraksi Partai Golkar, bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan sebagai momentum untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini akan menjadi perhatian Pemerintah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, sehingga penerimaan PAD dapat meningkat yang pada gilirannya akan menciptakan kemandirian dan daya saing daerah pada masa yang akan datang,” sebut Poniso (sapaan akrab) di hadapan 22 Anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, perwakilan dari Perangkat Daerah (PD) serta undangan lainnya.

Selain itu, terkait Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada Kawasan Perumahan, pemerintah juga sepakat dengan fraksi Golkar bahwa Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum. Sehingga pengembangan kawasan perumahan di Kutim dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Pentingnya pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pembangunan daerah. Hal itu sejalan dengan harapan yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat, yang mengingatkan Pemerintah agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kami juga sependapat terhadap pandangan fraksi Demokrat, bahwa penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dilakukan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak. Pemerintah akan menjamin terhadap pemenuhan hak-hak tersebut sehingga tercipta lingkungan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur,” bebernya.

Selanjutnya, terhadap pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Pemerintah berkomitmen dalam menentukan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan melalui proses analisis yang rasional dengan tetap mempertimbangkan regulasi terbaru serta perkembangan perekonomian daerah. Selain itu, pihaknya juga sependapat dengan pandangan Fraksi Amanat Keadilan Berkarya bahwa diperlukan penyerahan Prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman dari pengembang ke Pemerintah Daerah agar pemeliharaan dan pembangunan dapat dilakukan dengan baik.

Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak dengan segala prasarana, sarana dan utilitas yang memadai.

Apresiasi juga diberikan oleh pemerintah terhadap masukan yang disampaikan oleh  Fraksi Partai Persatuan Pembangunan agar penggunaan pendapatan dari pajak dan retribusi dilakukan secara transparan. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memenuhi akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran. Juga berlaku dalam proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan dilakukan secara transparan dan akuntabilitas.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang mendukung Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah akan berkomitmen dalam penetapan pajak dan retribusi daerah, agar selalu memperhatikan berbagai aspek dan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat. Termasuk penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dilakukan untuk pembangunan yang berkelanjutan pada pembangunan daerah. Hal ini sesuai dengan misi Pemkab Kutim untuk mewujudkan sinergitas pengembangan wilayah,” ungkapnya.

Kemudian, terkait catatan Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) terkait perlunya optimalisasi dalam implementasi penerapan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah akan melakukan berbagai langkah guna meminimalisasi kendala-kendala sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan digunakan nantinya untuk pembangunan daerah.

“Pemerintah juga sependapat dengan pandangan Fraksi Nasdem untuk merinci seluruh kewajiban pihak pengembang perumahan, mulai dari pembangunan hingga penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan hal ini untuk menjamin standar prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan