Partai Buruh Akan Umumkan Capres yang Didukung Pada 13 September

Jakarta, KabarBerita.id — Partai Buruh bakal mengumumkan bakal calon presiden yang akan didukung pada 13 September 2023 mendatang.

“Tanggal 13 September 2023 akan kami umumkan siapa capres yang akan dipilih oleh Partai Buruh,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (11/9).

Said tidak menjelaskan ciri-ciri bakal calon presiden yang akan didukung Partai Buruh.

Dia hanya mengatakan bahwa mekanisme pemilihan capres di Partai dilakukan secara berlapis, yakni melalui rapat kerja nasional, konvensi capres Partai Buruh, dan rapat presidium Partai Buruh.

Pada Juli lalu, Said mengatakan ada sejumlah nama yang dikaji. Mereka adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Najwa Shihab dan Said Iqbal.

Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap rencana aksi yang akan digelar kaum buruh pada bulan September.

Ia menyebut massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea (AGN) bakal menggelar aksi pada 14 September mendatang. Lokasi aksi digelar di Istana Negara dan Gedung MK, serta serentak di seluruh Indonesia.

“Tuntutannya adalah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan diputuskan oleh MK. Jumlah massa aksi pada 14 September, informasi yang saya dapatkan, yaitu sekitar 5 ribu peserta di Gedung MK dan Istana.” kata Said.

Selanjutnya massa buruh dari Partai Buruh dan KSPI juga akan menggelar aksi di Gedung MK- Istana dan Kemenaker pada 21 September 2023. Said mengklaim jumlah massa yang bakal hadir hampir 10 ribu orang.

Setelah aksi 21 September, massa Partai Buruh dan KSPI daerah akan menggelar aksi secara bergelombang di daerah masing-masing hingga Januari 2024.

“Aksi Partai Buruh dan KSPI akan berhenti sampai dengan Januari 2024. Karena Januari 2024 adalah implementasi dari keputusan pemerintah terhadap UMP dan UMK 2024, biasanya pada 25 Januari, saat pembayaran gaji,” jelas Said.

“Tuntutan aksi ada dua, naikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dalam waktu dekat akan diputuskan oleh MK,” imbuh dia.

Tinggalkan Balasan