Pakar Hukum Curiga Partai Prima Tunda Tahapan Pemilu

Jakarta, KabarBerita.id — Pakar hukum tata negara, Feri Amsari curiga Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) dimanfaatkan oleh pihak tertentu guna memenuhi keinginan mereka supaya Pemilu 2024 bisa ditunda.

Hal tersebut disampaikan Feri merespons Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang belum lama ini mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima  dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Feri mengaku heran karena data dari salah satu penelitian telah menyebutkan bahwa dari 17 perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan ke PN kesemuanya ditolak atau dilimpahkan ke PTUN. Sementara pada kasus gugatan Prima, PN Jakarta Pusat malah mengabulkan seluruh gugatan mereka.

“Apa sebabnya satu-satunya perkara ini kemudian dibuka ruang? Apakah Prima diuntungkan dari ini? tentu, mereka sedang cari keadilan,” kata Feri dalam acara ‘Political Show’.

Feri menilai perlu dibuktikan apakah ada keterkaitan langsung atau tidak langsung atas gugatan Partai Prima dan putusan PN Jakarta Pusat. Pun begitu apabila Partai Prima tidak terlibat, ia menganggap bahwa situasi emosional yang dialami Prima rentan sekali dimanfaatkan sejumlah pihak tertentu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Prima, Agus Jabo mengklaim partainya sama sekali tidak memiliki kepentingan khusus untuk menunda pemilu. Partai Prima menurutnya hanya ingin menjadi peserta Pemilu 2024 yang sah.

Jabo juga membantah partainya ditunggangi sosok tertentu yang pro akan penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa presiden tiga periode. Ia pun menantang siapapun untuk membuktikan tuduhan itu.

Jabo mengatakan sudah seharusnya publik menghormati proses dan putusan hukum yang sudah dikeluarkan PN Jakarta Pusat. Ia meminta publik tak perlu reaksioner, sebab apabila merasa tak setuju, rakyat dapat melanjutkan dengan menempuh jalur hukum.

Jabo selanjutnya menegaskan bahwa gugatan partainya yang dikabulkan PN Jakarta Pusat bukan soal sengketa pemilu. Menurut Jabo, gugatan itu menyangkut PMH yang diduga dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang mengakibatkan Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

Ia menceritakan sebelum menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat, Prima sempat melakukan upaya hukum ke Bawaslu dan PTUN. Namun, kata Jabo, upaya hukum tersebut berakhir buntu.

Jabo pun membawa masalah tersebut ke PN Jakarta Pusat. Lewat gugatan itu, Jabo ingin Partai Prima diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024. Jabo sekali lagi meminta agar semua pihak untuk menghormati putusan PN Jakpus yang menyatakan KPU terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan