PA 212 Tolak Usulan PDIP Ganti Nama RUU HIP

Jakarta, KabarBerita.id — Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pembahasannya kini ditunda di DPR, karena menuai polemik. PDIP mengusulkan nama RUU HIP, yang merupakan inisiatif DPR, menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Usulan perubahan nama tersebut secara tegas ditolak oleh PA 212.

“Tuntutan kita tetap sama batalkan dan cabut RUU HIP bukan diganti atau ditunda. Urusannya bukan nama tapi isinya. Kami juga menuntut agar inisiator RUU HIP segera diproses secara hukum,” kata Ketua PA 212 Slamet Ma’arif kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Hal senada disampaikan GNPF Ulama. Sekjen GNPF Ulama Edy Mulyadi, yang juga koordinator aksi tolak RUU HIP pada 24 Juni 2020 lalu, menegaskan hal ini bukan perkara nama.

“Itu mau diganti nama apapun nggak soal, karena tetap kita tolak. Ini bukan soal nama yang diganti-ganti. Waktu itu kan bilang, oke deh ini Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 kita masukin deh, oke deh pasal trisila, ekasila kita cabut deh. Nggak ada urusan. Pokoknya kita tolak total karena itu adalah wadah-wadah komunisnya banyak di pasal-pasal lain,” tutur Edy.

Edy mengatakan, tak perlu ada UU lain yang mengatur perihal Pancasila. Menurutnya, Pancasila cukup diatur dalam UUD 1945 saja.

“Nggak perlu juga ada UU seperti itu. Pancasila itu cukup di Pembukaan UUD 45. Nggak usah dibikin-bikin begitu lagi. Itu kalau kamu perhatikan UU itu mau menjadi konstitusi sendiri, mengatur macam-macam. Nggak boleh, semua kembali aja dasarnya pada UUD 45,” kata Edy.

Tinggalkan Balasan