Berita  

Ombudsman Sebut KPK Maladministrasi dalam Pengawalan Idrus Marham

Jakarta, KabarBerita.id — Ombudsman Jakarta Raya menyebut ada maladministrasi terkait pengawalan dan pengeluaran tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Idrus Marham. Menanggapi hal itu komisi antirasuah bakal mempelajari hasil pemeriksaan yang berujung pada kesimpulan maladminstrasi itu.

“Akan kami pelajari lebih lanjut setiap rinciannya dan jika memang ada yang bisa ditindaklanjuti secara internal misalnya untuk perbaikan perbaikan tentu akan kami pelajari secara lebih detail,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7).

Febri mengatakan Ombudsman memiliki kewenangan yang tertuang di Undang-undang terkait kritik dan pemeriksaan terhadap suatu lembaga. KPK sendiri menghormati wewenang Ombudsman.

“Karena kita semua di institusi negara harus melaksanakan tugas dan kewenangan itu secara profesional dan tidak terburu-buru menyampaikan apalagi kalau ada informasi keliru ke publik,” kata Febri.

Dalam temuannya Ombudsman mempermasalahkan tidak disematkannya borgol dan rompi tahanan saat Idrus berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) Jakarta. Menanggapi itu, Febri mengatakan pihaknya bakal meninjau ulang terkait pemborgolan tersebut.

Misal, kata Febri apakah pemborgolan akan dilakukan secara terus-menerus saat keluar dari rumah tahanan dan baru dibuka di depan dokter saat melakukan pengobatan. Atau juga, lanjutnya, misalnya ketika ada di rumah sakit itu tetap dalam keadaan diborgol dan dalam keadaan menggunakan baju tahanan.

“Atau di perjalanan ke luar kota misalnya kalau dibawa untuk bersidang di bandara tetap menggunakan baju tahanan dan lain-lain itu pasti akan menjadi poin yang kami pelajari lebih lanjut,” katanya.

Tinggalkan Balasan