Berita  

Ombudsman Minta Klarifikasi PLN Soal Mati Listrik

Ombudsman akan meminta klarifikasi terkait pemadaman listrik yang berdampak pada terhentinya pemberian pelayanan publik di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8). Klarifikasi itu dilakukan Ombudsman dengan memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Kementerian ESDM.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan hari ini Kamis (8/8) bertempat di Ruang Auditorium Sujata, Gedung Ombudsman RI, Kuningan Jakarta Selatan, pukul 11.30 WIB.

Sejumlah pihak yang dipanggil oleh Ombudsman untuk diminta klarifikasinya, yakni Menteri ESDM, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional, dan Dirut PT PLN Persero.

Menurut informasi dari Humas Ombudsman RI, sampai saat ini Plt Dirut PLN Sripeni Intan Cahyani dan Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana sudah mengonfirmasi kehadiran.

Permintaan klarifikasi ini rencananya akan dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Laode Ida. Pemanggilan ini sehubungan dengan telah dilakukannya ‘rappid assesment’ oleh Ombdusman terkait pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah yang berdampak terhentinya pemberian pelayanan publik dan dampak terkait lainnya.

Secara umum Ombudsman menilai PLN gagal dalam melakukan sistem manajemen yang meliputi mengelola, merencanakan, dan mengawasi sehingga mengakibatkan kerugian besar di berbagai sektor.

Laode Ida sebelumnya mengatakan dampak pemadaman listrik cukup berpengaruh signifikan terutama terhadap aspek materi. Hingga kini baru satu sektor, yaitu pusat perbelanjaan yang sudah mengungkapkan jumlah kerugian sebesar Rp200 miliar.

Lihat juga: Cara Dapat Ganti Rugi dari PLN Ketika Listrik Mati
“Itu baru satu sektor, bagaimana dengan ratusan, ribuan, hingga jutaan kelompok masyarakat yang mengalami kerugian?” katanya.

Tinggalkan Balasan