Mengapa Masih Perlu Vaksin Booster Kedua Walaupun PPKM Sudah Dicabut?

Jakarta, KabarBerita.id — Masyarakat umum telah bisa menerima vaksin booster kedua. Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah resmi dicabut, namun vaksin booster kedua tetap penting untuk dilakukan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan bahwa selain untuk memperkuat antibodi, vaksin booster kedua juga jadi salah satu upaya untuk mengakhiri pandemi dan melaju menuju endemi.

“Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah lonjakan kasus, maka penting untuk tetap mendorong masyarakat melakukan vaksinasi dosis primer dan lanjutan, termasuk booster kedua. Untuk meningkatkan titer antibodi, memperpanjang masa perlindungan,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Selasa (24/1).

Pelaksanaan vaksin booster kedua juga didasarkan pada pertimbangan data dan situasi epidemiologi, memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus dan siap menuju endemi.

Hal ini selaras dengan imbauan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang strategi mengakhiri pandemi menuju endemi. Salah satunya adalah pemberian vaksin lengkap, termasuk booster kedua.

“Ini juga menjawab permintaan masyarakat, melihat pemulihan ekonomi yang cepat dan mobilitas. Jadi enggak cuma kesehatan, tapi juga ekonomi,” imbuhnya.

Pada Jumat (30/12) Presiden Joko Widodo resmi mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia pun perlahan membaik.

Syahril melaporkan per 24 Januari 2023, kasus harian seminggu terakhir turun hingga 24,42 persen. Penurunan juga ditemukan pada angka kematian di bawah 10 orang.

Sementara itu, positivity rate sebesar 0,88 persen, sedangkan bed occupation rate (BOR) 2,65 persen, di bawah angka standar WHO yakni 5 persen.

“Indonesia tetap di level 1 atau transmisi komunitas kita di level 1, level terendah,” katanya.

Sementara untuk vaksinasi, hingga kini sebanyak 449 juta dosis vaksin sudah disuntikkan dan lebih dari 64 persen masyarakat sudah mendapatkan vaksin lengkap. Vaksin booster kedua tetap harus didorong.

Sebelum 24 Januari 2023, vaksin booster kedua diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan lansia. Dari target 1,2 juta orang, baru 5,36 persen yang mengikuti vaksinasi booster.

“Kami mengimbau ke pemda, khususnya dinkes provinsi, kabupaten/kota, segera dapat mengupayakan untuk mempercepat vaksinasi booster sehingga target minimal 70 persen dosis primer dan booster bisa kita capai,” kata Syahril.

Tinggalkan Balasan