Ma’ruf Amin Sebut Saksi Menteri Harus Hadir dalam Sidang MK

Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk memanggil empat menteri untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung.

Ia menekankan pentingnya kehadiran mereka sebagai kewajiban konstitusional.Dalam keterangan resminya selama kunjungan kerja di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa (2/4), Wapres Ma’ruf menyatakan bahwa siapapun yang dipanggil harus hadir dalam persidangan tersebut.

MK dijadwalkan akan memanggil keempat menteri sebagai saksi dalam sidang yang akan berlangsung pada Jumat (5/4) mendatang.Ma’ruf menilai bahwa MK perlu memperoleh penjelasan yang rinci, detail, dan luas terkait program dan kebijakan pemerintah yang menjadi perdebatan dalam sidang sengketa.

Ia berharap bahwa MK akan dapat membuat keputusan berdasarkan akuntabilitas dan profesionalitas setelah mendengar penjelasan langsung dari para menteri yang terlibat.Lebih lanjut, Ma’ruf menyatakan bahwa tidak akan memberikan arahan khusus kepada para menteri sebelum mereka hadir di sidang MK.

Ia percaya bahwa para menteri telah menjalankan tugas mereka sesuai dengan fungsinya dan tidak memerlukan arahan tambahan.Terkait program bantuan sosial (bansos) yang menjadi salah satu fokus dalam sidang sengketa Pilpres, Ma’ruf menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu putusan MK dengan penuh pengharapan.

Tinggalkan Balasan