Mahfud MD Menguak Rasa Tidak Nyaman dengan Putusan MA Mengenai Usia Calon Kepala Daerah

Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengekspresikan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah, yang menurutnya sangat bermasalah secara etika dan hukum.

 

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube resminya, Mahfud menyampaikan bahwa keputusan MA ini tidak hanya bermasalah secara etika dan moral, tetapi juga memiliki cacat hukum yang signifikan. Ia bahkan menggambarkan rasa mualnya ketika mendengar bahwa MA mengabulkan gugatan terkait masalah tersebut.

 

“Saya merasa sangat tidak nyaman ketika mendengar bahwa MA mengabulkan gugatan tersebut. Bagi saya, hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita sudah membusuk,” ujar Mahfud.

 

Menurut Mahfud, tidak ada alasan bagi MA untuk mengabulkan gugatan tersebut, mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, ia heran karena MA justru menilai PKPU tersebut bertentangan dengan UU.

 

“Bagaimana mungkin? MA membatalkan suatu peraturan PKPU yang sudah sesuai dengan UU dengan alasan bertentangan dengan UU,” tambahnya.

 

Mahfud juga menyatakan bahwa kecurigaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga eksekutif dan yudikatif menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan yang dilakukan selama ini, yang dianggapnya melanggar etika dan norma hukum.

 

“Dengan adanya tindakan-tindakan yang bermasalah secara etika dan hukum dari eksekutif dan yudikatif, kecurigaan masyarakat adalah sesuatu yang wajar. Itulah mengapa muncul berbagai istilah seperti ‘Mahkamah Kakak’, ‘Mahkamah Anak’, ‘Menangkan Kakak’, ‘Menangkan Adik’,” ucap Mahfud.

 

Sebelumnya, MA telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terkait penafsiran ulang mengenai batas usia calon kepala daerah. Putusan ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu (29/5) mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan. MA kemudian memerintahkan KPU untuk mencabut aturan mengenai batas usia calon kepala daerah.

Tinggalkan Balasan