MA Ungkap Alasan Pangkas Masa Tahanan Edhy Prabowo

Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Agung (MA) menyatakan Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat menteri Kelautan dan Perikanan. Pertimbangan itu menjadi alasan bagi MA menghukum Edhy dengan 5 tahun penjara atau lebih ringan dari putusan sebelumnya 9 tahun penjara.

Menurut majelis hakim kasasi, kinerja baik diperlihatkan Edhy saat menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal benur.

Sebelumnya, MA menghukum Edhy dengan pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Vonis ini lebih ringan daripada putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Putusan di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Tinggalkan Balasan