Lindungi Anak Korban Jaringan Terorisme, NTB Rancang Pergub

Mataram, KabarBerita.id — Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) merancang peraturan gubernur (pergub) yang bertujuan melindungi anak korban jaringan terorisme.

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Elvi Handrani pada pertemuan Pendampingan Penyusunan Kebijakan Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme di Mataram, Jumat (20/8) mengatakan keinginannya bersama-sama untuk bergerak dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari aksi radikalisme dan terorisme yang akan dimulai dengan dirancangnya payung hukum.

Untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuh kembang, fisik dan sosialnya maka ia menyampaikan bahwa rancangan pembentukan Pergub Perlindungan Anak dari Paham Radikalisme dan Terorisme NTB mendapat dukungan dari Kementrian PPPA.

Berbagai upaya yang telah dilakukan DP3AP2KB NTB dalam mencegah ancaman radikalisme dan terorisme juga mendapat apresiasi dari Elvi. Seperti mengadakan kegiatan dan langkah dalam mencegah ancaman radikalisme dan terorisme, pendekatan ke instansi pendidikan, penyuluhan ke rutan, termasuk penyusunan kebijakan dan banyak hal lainnya.

Atas dukungan dan sinergi bersama Kementrian PPPA ini, Husnanidiaty Nurdin selaku Kepala DP3AP2KB NTB mengapresiasi hal tersebut.

Ia berharap anak-anak sejak kecil bisa ditanamkan jiwa patriotisme karena penting sekali termasuk di lingkungan sekolah.

Ia meminta agar anak diajarkan bagaimana selalu menghormati bendera karena isu yang berkembang selama ini terorisme bermula dari ketidakmauan menghormati bendera. Itulah pentingnya menanamkan jiwa patriotisme dalam anak.

Ia juga mengatakan agar menerapkan selalu rasa bersyukur dan berterimakasih sejari kecil untuk anak-anak karena dengan kedua rasa hal itu maka akan meringankan dan menenangkan hati.

Tinggalkan Balasan