Berita  

Laporan Gratifikasi Idul Fitri di KPK Capai Rp 124 Juta

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi saat Idulfitri 1440 H dari sejumlah pihak sebanyak Rp124.033.093. Jumlah tersebut merupakan total dari 161 laporan yang masuk sejak 14 Mei hingga 14 Juni.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan sebanyak 161 laporan gratifikasi terkait dengan Hari Raya Idulfitri 1440H. Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga hari ini,” tutur Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (14/6).

Febri mengatakan jumlah laporan itu terus bertambah. Pada 10 Juni lalu, hanya ada 94 laporan yang masuk lalu menjadi 161 laporan pada Kamis (14/6).

Lebih jauh Febri menjelaskan bahwa sebagian besar gratifikasi yang dilaporkan ke KPK berupa uang. Selain itu, ada juga barang berbentuk parsel. Kemudian makanan yang umumnya dilaporkan berupa kopi, beras, minyak goreng, kurma, dan minuman kaleng.

“Kemarin pada hari Kamis (13/6) pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung,” ucap Febri.

Febri mengucapkan terima kasih kepada kementerian dan lembaga yang memiliki unit pengendali gratifikasi yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK. Dia berharap unit-unit tersebut tidak berhenti berkoordinasi dalam rangka proses pelaporan gratifikasi.

Tinggalkan Balasan