Berita  

Langkah KPK Setelah MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menentukan langkah hukum yang diambil terkait putusan bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK masih menunggu salinan putusan MA tersebut untuk dilihat secara perinci.

“Begitu kami terima (salinan putusan), tim akan secara cepat melakukan pembacaan dan analisis. Kami juga akan sampaikan pada publik secara lebih detail apa langkah hukum yang akan dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/7).

Syafruddin telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Namun, MA mengabulkan kasasi Syafruddin dengan membabaskannya dari hukuman pidana. MA menilai, perbuatan Syafruddin masuk kategori hukum perdata.

Menurut Febri, KPK telah mempertimbangkan berbagai upaya hukum. Hanya saja, langkah hukum itu harus lebih matang agar kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dapat dipulihkan dan dimanfaatkan untuk masyarakat.

“Ikhtiar itu yang sedang kami lakukan dengan berbagai cara, baik terkait dengan putusan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, penyidikan yang sedang berjalan saat ini, ataupun nanti posisi KPK sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam gugatan perdata melawan Sjamsul Nursalim,” kata Febri.

Febri mengatakan, KPK akan melakukan upaya hukum secepatnya, tentu setelah selesai melakukan analisis terhadap putusan kasasi secara lengkap. Saat ini, KPK baru menerima petikan putusan. KPK juga perlu tahu kenapa tiba-tiba ada hakim yang mengatakan masuk ranah perbuatan perdata dan ranah administrasi.

“Itu tentu tidak lahir tiba-tiba hanya di amar putusan dalam konstruksi dan sistematika menyusun putusan. Kita yakin sekali pasti ada pertimbangan-pertimbangan dalam keputusan itu yang disebut dengan, misalnya, ratio decidendi-nya. Bagaimana kemudian dari rasio itu, bagaimana amar putusan yang dihasilkan,” ujar Febri.

Selain itu, kata Febri, KPK juga meminta MA agar salinan putusan tersebut dapat diakses oleh masyarakat sehingga dapat dilihat dan dinilai secara langsung. MA juga, kata dia, harus bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari publik.

“Misalnya, mengapa tiba-tiba dari vonis 15 tahun penjara di tingkat pengadilan tinggi, kemudian menjadi lepas. Itu pun suara majelis hakim tidak bulat di sana,” kata Febri.

Tinggalkan Balasan