Berita  

KPU: Yang Dibakar di Papua Surat Suara Sisa, Sengaja Dibakar

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan adanya pembakaran surat suara di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pembakaran surat suara tersebut memang diharuskan jika terdapat surat suara yang berlebih.

“Ada kelebihan surat suara yang harus dimusnahkan, betul dimusnahkan harus disaksikan Panwascam dan disaksikan oleh pihak keamanan,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Jelas Ilham, kasus tersebut sudah selesai lantaran berdasarkan keterangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) setemapat pemilihan hingga proses perhitungan suara berlangsung secara aman dan lancar.

Dia pun membantah tidak adanya pemilihan di Papua seperti video yang telah beredar.

“Kan sudah clear, bahwa itu adalah sisa dari surat suara, isu di video itu kan tidak ada pemilihan, menurut PPK dan juga PPD berlangsung dengan aman, berlangsung dengan lancar proses penghitungan suaranya, formulir c1 sudah dipunyai oleh masing-masing PPK dan Panwascam-nya jadi sudah berlangsung,” kata Ilham.

Diketahui, sebuah video yang memperlihatkan pembakaran surat suara dan kotak suara di Puncak Jaya Tengah viral di media sosial. Orang yang merekam kejadian ini menyebut, logistik dibakar lantaran kecewa pada pelaksanaan pemungutan suara.

Tinggalkan Balasan