KPU Mempertegas Validitas Hasil Rekapitulasi Suara Meskipun Tidak Ada Tanda Tangan dari Saksi

Jakarta, KabarBerita.id — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menekankan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara tetap sah walaupun saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak menandatangani dokumen.

Pernyataan ini disampaikan August setelah terungkap bahwa saksi dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada awal pekan ini.

“Meskipun ada beberapa kasus di mana saksi tidak menandatangani dokumen atau bahkan tidak hadir, namun hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi suara,” ujar August seperti dilansir Antara, Selasa (12/3).

August menegaskan bahwa tidak semua peserta pemilu memiliki saksi selama proses penghitungan suara. Oleh karena itu, keberadaan atau ketiadaan tanda tangan saksi tidak memengaruhi penetapan hasil rekapitulasi suara.

“Penting untuk dicatat bahwa hasil rekapitulasi tetap sah,” tambahnya.

Dalam rapat pleno terbuka sebelumnya, terungkap bahwa saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menolak untuk menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa saksi Anies-Muhaimin menolak menandatangani dokumen karena meragukan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu, saksi dari pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, juga menolak menandatangani dokumen karena merasa bahwa Pemilihan Presiden 2024 merusak sistem demokrasi yang berlaku.

Mereka menyuarakan keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga dipenuhi dengan pelanggaran hukum, penyalahgunaan bantuan sosial, intimidasi, dan politik uang.

“Kami juga menolak penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional dan tidak akuntabel serta menyatakan bahwa terdapat pelanggaran kolektif,” ungkap salah satu saksi pasangan nomor urut 3.

Tinggalkan Balasan