Berita  

KPU: Bowo Sidik Pangarso Masih Berstatus Caleg Golkar

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Komisi Pemilihan Umum Arif Budiman menegaskan bahwa politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso masih berstatus sebagi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Walaupun Bowo sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap pupuk. “Kan belum ada putusan inkrah,” ujar Arif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, 29 Maret 2019.

Menurut dia, tidak ada bedanya status Bowo tersangka maupun tidak dalam posisinya sebagai caleg. “Nanti kalau sudah putusan inkrah, nanti kami tunggu putusan inkrahnya seperti apa.”

Bowo adalah anggota DPR Fraksi Golkar yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah 2 yang meliputi Kabupaten Semarang, Kendal dan Kota Salatiga. Dikutip dari laman dpr.go.id, sebelum menjadi anggota DPR, pria kelahiran 51 tahun silam itu berkarier sebagai auditor di Bank Dagang Negara Indonesia.

Ia terjaring dalam OTT KPK pada Rabu malam, 27 Maret 2019. KPK menyita 84 kardus berisi amplop dengan uang total senilai Rp 8 miliar. Uang itu dibagi dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Uang-uang itu dimasukkan ke dalam amplop.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar langsung memecat Bowo Sidik Pangarso sebagai pengurus. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Paulus mengatakan telah memecat Bowo dari posisi Ketua Bidang pemenangan Pemilu partai berlambang pohon beringin itu sebelum ada keterangan resmi dari KPK.

“Partai Golkar telah mengambil langkah untuk memberhentikan saudara Bowo Sidik sebagai pengurus DPP Partai Golkar,” kata Lodewijk di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.

Perjalanan politik Bowo dimulai saat bergabung ke organisasi kepemudaan Partai Golkar, Kosgoro pada 1998. Bowo menjabat sebagai Wakil Ketua di organisasi itu saat menempuh pendidikan Manajemen di Universitas 17 Agustus Semarang. Setelah masuk Partai Golkar, Bowo pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah pada 2012-2015.

Pada Pemilu Legislatif 2014, Bowo maju sebagai caleg dari dapil Jawa Tengah 2. Dia berhasil memperoleh kursi di DPR dari dapil tersebut.

Di DPR, awalnya Fraksi Golkar menempatkan pria kelahiran Mataram itu di Komisi Energi. Pada April 2015, terjadi banyak mutasi di Fraksi Golkar yang membuat Bowo dipindah ke Komisi Agama. Pada Januari 2016, Bowo kembali dimutasi, kali ini ke Komisi VI DPR yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, badan usaha milik negara dan standarisasi nasional. Dia juga menempati posisi di Badan Anggaran DPR dan Badan Musyarawah.

Saat duduk di komisi inilah, KPK menangkap Bowo lewat operasi senyap yang digelar Rabu 27 Maret hingga Kamis dini hari, 28 Maret 2019. Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka penerima suap dari Manajer Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia. KPK menyangka Bowo menerima duit ratusan juta rupiah dari perusahaan kapal itu.

Suap diduga diberikan agar Bowo Sidik Pangarso membantu PT Humpuss Transportasi Kimia memperoleh proyek pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia (Persero). KPK menyangka Bowo menerima USD 2 dari tiap metrik ton pupuk yang diangkut kapal milik PT Humpuss. “BSP diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis, 28 Maret 2019.

Tinggalkan Balasan