KPK Sebut Ada Kontribusi Brigjen Endar dalam OTT Bupati Meranti

Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil merupakan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di 2023, dan tidak terlepas dari kontribusi Brigjen Endar Priantoro. 

Dalam konferensi pers pada Jumat (7/4) malam, Alexander mengungkapkan OTT tersebut sudah direncanakan dalam waktu yang cukup lama, mungkin lebih dari satu bulan atau beberapa bulan sejak masa kerja Brigjen Endar di KPK.

“Kemudian terkait OTT pertama (di2023), saya yakin kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan ini prosesnya sudah lama. Sprin lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa? Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini,” kata Alexander.

Ia menepis spekulasi bahwa penangkapan dilakukan setelah Brigjen Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Menurutnya penangkapan itu dilakukan setelah penyidik KPK memiliki cukup bukti, dan tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Brigjen Endar di KPK.

“Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan, oh tidak, ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan angkap tangan itu, baru dilakukan kemarin, jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK,” katanya.

Sebelumnya Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring OTT KPK di pada Kamis (6/4) malam.

Selain Bupati, KPK juga menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan ini, mulai dari pejabat strategis di pemerintahan Kepulauan Meranti dan pihak swasta.

Muhammad Adil kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Ada tiga dugaan korupsi yang dilakukan oleh Adil, yaitu pemotongan anggaran, gratifikasi jasa umrah, dan suap auditor BPK Riau.

Tinggalkan Balasan