Berita  

KPK Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Bupati Kudus

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan tuntutan hukuman maksimal terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat suap jual beli jabatan. Tamzil merupakan residivis kasus korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003 – 2008.

“Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos (kasus) karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Sabtu (27/7).

KPK telah menetapkan M Tamzil, staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan PPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus. Ketiganya ditangkap KPK pada Jumat (26/7).

M Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, M Tamzil terbukti melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Saat M Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang, ia kembali bertemu dengan Agus yang dipenjara dalam kasus yang berbeda. Tamzil kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Desember 2015.

Setelah bebas, M Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Tamzil kemudian mengangkat Agus sebagai staf khusus Bupati.

Basaria mengatakan, Tamzil dkk diduga terlibat suap jual pengisian jabatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

Diduga, Tamzil meminta Agus mencarikan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil Terrano miliknya. Agus lalu berkoordinasi dengan ajudan Bupati Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang. Uka kemudian menemui Sekdis Badan PPKAD Akhmad Sofyan yang pernah meminta agar membantu kariernya. Ahmad Sofyan memberikan uang tersebut pada Kamis (26/7), sehari sebelum OTT KPK.

Tinggalkan Balasan