Berita  

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Setya Novanto

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

KPK pada Senin (30/10) dijadwalkan akan memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Kami akan lakukan pemanggilan kembali seusai kebutuhan pada proses pemeriksaan di penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10).

Febri menjelaskan bahwa Senin (30/10) pagi, KPK telah menerima surat dari DPR RI yang ditandatangani oleh Setya Novanto. Menurut Febri, dalam surat itu disebutkan Setya Novanto tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

“Itu disebutkan di sana karena kesibukan sebagai Ketua DPR dan ada kunjungan ke konstituen maka tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini sebagai saksi,” ucap Febri.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan