Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menjadi tiga tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. ‘Diskon’ hukuman bagi Irman ini setelah MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua DPD tersebut.
“Apapun hasil dari putusan PK [Peninjauan Kembali] tersebut terlepas dari misalnya saat ini kita kecewa atau tidak, tapi putusan Mahkamah Agung putusan peradilan itu kan harus dihormati. Apalagi KPK adalah institusi penegak hukum,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9) malam.
Meskipun menghormati, namun KPK tetap mengkritisi putusan MA ini. Febri menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan KPK terhadap Irman perihal penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan memproses secara hukum merupakan suatu hal yang tepat.
“Tapi satu hal yang jadi clear dalam putusan PK ini tidak benar klaim-klaim yang dikatakan oleh pihak-pihak tertentu, bahwa tidak ada korupsi di sini. Jadi, kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan Irman Gusman tidak terbukti melakukan korupsi itu pasti keliru,” ujarnya.
Dalam putusan PK, Irman dikenakan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara di pengadilan tingkat pertama ia dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
“Karena meskipun pasalnya berubah, soalnya dari pasal 12 a kecil atau pasal 12 b kecil menjadi pasal 11. Pasal 11 itu tetap adalah bagian dari tindak pidana korupsi di Undang-undang 31 tahun 1999 itu salah satu bentuk dari suap sebenarnya,” terang Febri.
KPK pun mengingatkan MA terkait keadilan publik. KPK berharap MA sebagai peradilan tertinggi bisa mempertimbangkan aspek tersebut dalam putusan kasasi maupun PK.
“Tinggal harapan ke depan agar aspek-aspek yang lebih dalam termasuk rasa keadilan publik dan juga penerapan hukum dan juga aspek-aspek materi lainnya itu ke depan diharapkan benar-benar dipertimbangkan secara serius,” kata dia.