Berita  

KPK: Firli Lakukan Pelanggaran Berat

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat saat bekerja di lembaga penegakan hukum tersebut. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/9).

“Pimpinan telah menerima laporan hasil pemeriksaan direktorat pengawasan internal KPK sebagaimana yang disampaikan Deputi bidang PIPM (Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat) tertanggal 23 Januari 2019. Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat,” kata Saut.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Firli menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.

Menurut KPK, Firli melakukan dua kali pertemuan dengan gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi 12 dan 13 Mei 2018. Padahal pada sejak 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan TPK terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT NNT pada tahun 2009-2016.

“Pada 12 Mei 2018 dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100 ribu hektare di Bonder Lombok Tengah. Dalam pertemuan itu terlihat saudara F bicara dengan MZM (Muhammad Zainul Majdi),” kata Tsani.

Tinggalkan Balasan