Viral  

Komplotan Penipuan Online Bermodus Sebarkan Dokumen Raup Rp 2 Miliar

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menunjukkan para pelaku sindikat penipuan online yang dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menunjukkan para pelaku sindikat penipuan online yang dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY

Kabarberita.id – Komplotan pelaku penipuan online dengan korban asal Jawa Timur dan kota provinsi lainnya di Indonesia dibongkar Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sebanyak 8 anggota sindikat ini dibekuk dan dijebloskan ke sel tahanan.

Delapan pelaku komplotan ini yang diringkus polisi, yakni Abdul Malik (41), asal Jl Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan; Irsan Petang (34) warga Watang Sidenreng Sulsel; Adi (40) warga Sidenreng Rappang, Sulsel; Reno Firmansyah (42) asal Sidenreng Rappang, Sulsel.

Sapri (39) asal Sidenreng Rappang, Sulsel; Jum Agus (43) warga Sidenreng Rappang Sulsel; M Yusuf (43) asal Sidenreng Rappang, Sulsel; Supriadi (42) asal Sidrap, Sulsel.

Sindikat penipuan yang dikomandoi Abdul Malik ini, sudah berlangsung selama empat tahun terakhir ini.

Modusnya, komplotan ini menyebar dokumen, seperti SIUP, ijazah dan cek ke berbagai tempat. Seperti perumahan, pertokoan dan tempat makan.

“Para pelaku ini menyebar dokumen berupa SIUP dan disertai cek senilai Rp 3 miliar. Bagi siapa saja yang menemukan akan diberi imbalan,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, Minggu (29/10/2017).

Menurut Iqbal, dokumen juga disertai dengan nomor kontak para pelaku.

Ini dilakukan dengan harapan bagi warga yang menemukan akan menghubungi pelaku guna mengembalikan dokumen.

Saat korban menghubungi pelaku guna mengembalikan dokumen, kata Iqbal, korban dijanjikan mendapat imbalan Rp 100 juta.

Setelah korban percaya, selanjutnya pelaku meminta korban pergi ke ATM.

“Begitu korban di ATM, pelaku memandu dan diminta transfer uang hingga Rp 50 juta. Ternyata ini penipuan dan masyarakat harus berhati-hati,” terang Iqbal.

Aksi komplotan ini terbongkar, setelah Marsiah melapor ke Polrestabes Surabaya.

Korban tertipu sebasar Rp 40 juta setelah menemukan dokumen yang diakui milik pelaku.

Atas laporan korban, akhirnya 8 anggota komplotan ini disergap di rumah kontrakan pelaku Abdul Malik di Mulyorejo Surabaya.

“Saya mengimbau kepada warga, hati-hati dengan penipuan online dengan modus seperti ini. Pelaku meminta korban pergi ke ATM dan ternyata ini penipuan,” jelas Iqbal.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela menambahkan, dari hasil penyidikan, komplotan ini sudah empat tahun beraksi. kalimantan dan daerah lainnya.

“Dalam sebulan, komplotan ini sedikitnya bisa mendapat uang dari menipu sebesar Rp 50 juta. Korban diperkirakan sudah ratusan orang, karena sudah dilakukan selama empat tahun dan dipimpin Abdul Malik,” tutur Leonard.

Menurut Leonard, komplotan ini sudah mendapatkan uang lebih dari Rp 2 miliar.

Uang sebesar iu dipakai membeli mobil Toyota Avanza, sepeda motor, rumah dan barang lainnya.
“Kami masih mengembangkan terus kasus ini,” kata Leoandrd.

Abdul Malik mengaku, sudah empat tahunan melakukan penipuan secara online.

Dia bersama tujuh temannya selalu perpindah-pindah tempat guna menyebar dokumen-dokumen dengan harapan ada korban.

“Hasil saya pakai beli mobil, motor dan membayar tempat-teman satu kelompok ini. Teman-teman saya berasal dari Sulawesi Selatan dan kontrak rumah di Surabaya,” kata Abdul Malik.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel berbagai merk, 1 mobil Toyota Avanza, 1 motor Honda Vario, 1 buah buku rekapan penipuan, 56 lembar cek Bank BTN palsu, 20 lembar cek Bank Panin palsu, 1 bundel dokumen SIUP palsu, dan berbagai perangkat penipuan lainnya. (fat)

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
Sumber: Surya
Sumber ( Tribunnews.com )

Tinggalkan Balasan