Komnas HAM: Perbatasan Kalbar Rawan Pidana Perdagangan Orang

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut wilayah Kalimantan Barat darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akibat banyak yang bekerja di Malaysia.

Komisioner Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina mengungkapkan temuan praktik TPPO di wilayah itu terjadi di perbatasan Indonesia-Malaysia yakni di wilayah Sambas dan Entikong.

“Permasalahan TPPO di Provinsi Kalimantan Barat merupakan situasi nyata dan masih faktual terjadi hingga saat ini, serta berpotensi menjadi keberulangan sehingga berada pada kondisi darurat untuk dilakukan pencegahan dan penanganan karena akan berdampak pada timbulnya permasalahan sosial yang baru, terutama di daerah perbatasan baik Sambas maupun Entikong,” kata Putu dalam keterangannya, Jumat (26/5).

Putu mengungkapkan sejumlah alasan praktik TPPO marak terjadi di wilayah itu, salah satunya alasan bekerja ke Malaysia yang jaraknya berdekatan dengan Indonesia.

“Letak geografis Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia, hubungan kekerabatan masyarakat di daerah perbatasan kedua negara, kemudahan mendapatkan pekerjaan terutama di sektor non-formal di luar negeri,” ungkap Putu.

Alasan 4 Hakim MK Tolak Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Putu mengatakan pihaknya kesulitan untuk melacak praktik ini lantaran TPPO tidak dilakukan secara perorangan melainkan beroperasi melalui jaringan tertentu.

“Pelaku TPPO tidak bekerja sendiri, namun beroperasi dalam jaringan yang terkesan terputus, mulai dari proses maupun cara yang dilakukan untuk menargetkan korban TPPO. Sehingga menyebabkan sulitnya penelusuran terhadap terduga sindikat TPPO dari hulu hingga hilir,” kata Putu.

Komnas HAM mendapati sejauh ini para korban TPPO masih didominasi perempuan dan anak yang berkaitan dengan praktik eksploitasi seksual.

“Perempuan dan anak masih menjadi profil terbanyak korban TPPO utamanya terkait modus eksploitasi seksual,” kata Putu.

Menanggapi masalah itu, Putu mengaku pihaknya telah menyodorkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kalimantan Barat untuk menelusuri dan menghentikan praktik tersebut.

“Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Kalimantan Barat agar segera mengidentifikasi dan melakukan intervensi terhadap faktor-faktor pendorong terjadinya TPPO,terutama bagi masyarakat Kalimantan Barat di perbatasan Indonesia-Malaysia sebagai pelintas melalui jalan tradisional/jalan tikus untuk tujuan bekerja secara nonprosedural,” kata dia.

Tinggalkan Balasan