Berita  

Komnas HAM Ingatkan Polisi Taat Aturan

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan aparat kepolisian untuk menaati standar operasional prosedur (SOP) dalam menghadapi massa yang menggelar aksi terkait pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6). Salah satu SOP yang patut ditaati adalah soal HAM.

“Polisi sudah punya SOP, dan itu harus ditaati, misalnya mereka punya Peraturan Kapolri yang mewajibkan polisi menghormati HAM, ini harus dijalankan secara konsisten,” tutur Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Rabu.

Ia pun menegaskan pentingnya secara institusi kepolisian lebih tertib dengan menghukum anggota yang melanggar SOP agar terdapat efek jera terhadap anggota polisi lainnya.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian secara tegas disebut hak setiap orang diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak. Untuk itu, tindakan penyiksaan aparat terhadap massa yang tidak melawan tidak memiliki legitimasi.

Sandrayati juga mengingatkan massa untuk menerima apapun putusan MK dan tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menekan majelis hakim. Ia mengimbau massa untuk tertib dan membubarkan diri sesuai waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan