Berita  

Komisi III Tegaskan Pasal Penodaan Agama dalam KUHP untuk Lindungi Agama

Jakarta, KabarBerita.id — Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyatakan pasal penodaan agama dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) semata-mata dibentuk untuk melindungi seluruh agama dan pemeluknya di Indonesia.

Hal itu merespons kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menganggap pasal penodaan agama dalam RKUHP multitafsir dan bisa diterapkan secara diskriminatif.

“Jadi kalau orang beranggapan itu, melampaui estimasi, jadi beyond estimasi. Menurut saya itu adalah tidak tepat. Karena apa? Kami tidak pernah berpikir seperti itu. Kami menghendaki agar semua agama di Indonesia terlindungi,” kata Taufiqulhadi kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (3/7).

Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan bahwa anggota DPR dan pemerintah yang terlibat dalam perumusan RKUHP memiliki latar belakang yang berbeda-beda, baik dari sisi etnisitas maupun religiusitasnya.

Melihat hal itu, ia menyatakan semua pihak memiliki semangat yang sama untuk melindungi pemeluk agama dan kelompok minoritas dalam RKUHP.

“Jadi kami tak mungkin di dalam kesempatan tersebut itu adalah ingin membuat agama tersebut atau kelompok minoritas tertentu tertindas karena norma yang kami bikin, itu tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taufiqulhadi justru mengkritik balik kelompok masyarakat sipil yang kerap menggunakan nalar berpikir orang asing ketimbang menjunjung nilai-nilai Indonesia.

“Jadi gagasan mereka tak ada riset persoalan perspektif. Jadi apa yang dianggap baik di negara asing itu baik di negara kita,” kata dia.

Di sisi lain, Taufiqulhadi menjelaskan bahwa RKUHP merupakan sebuah keputusan nasional agar Indonesia memiliki dasar undang-undang pidana yang baru.

Tinggalkan Balasan