Berita  

Kemendagri Belum Turunkan Perpanjangan Izin FPI

Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Dalam Negeri masih menunggu kelengkapan berkas Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, kelengkapan berkas yang disetorkan FPI ke Kemendagri belum lengkap.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan FPI masih belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kami menunggu dulu persyaratan lengkap,” kata Tjahjo, Senin (8/7).

Meski demikian, Tjahjo tak merinci 10 syarat yang belum lengkap. Dia hanya mengatakan berkas yang belum diterima Kemendagri salah satunya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.

“Misalnya menyerahkan anggaran dasar, rumah tangga kok tidak diteken. Terus susunan kepengurusannya tidak ada tanda tangannya,” ujar Tjahjo.

Ia menegaskan, Kemendagri berhak mempertanyakan syarat yang belum dilengkapi oleh ormas yang mengajukan perpanjangan SKT, termasuk FPI.

“Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan jebakan, saya enggak mau,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan