Kasus Suap Rachel Vennya, Polisi Hingga Protokol DPR Diperiksa

Jakarta, KabarBerita.id — Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa 11 orang dalam pendidikan terkait adanya dugaan suap yang melibatkan selebgram Rachel Vennya ketika kabur Karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat.

Anggota kepolisian dan juga Staf DPR termasuk diperiksa.

Dari 11 orang yang dipanggil pemeriksaan telah rampung dilakukan terhadap 10 orang. Untuk saksi lainnya akan dijadwalkan ulang.

Ramadhan mengatakan, bahwa kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh dittipidkor.

Bareskrim Polri terhadap obyek perkara yang dimaksud didasarkan adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada dittipidkor Reskrim Polri pada sekitar awal bulan Desember 2021.

Saksi yang diperiksa antara lain dua mantan anggota protokol DPR R  di bandara Soekarno Hatta dan dua orang dari sekretariat protokol DPR RI.

Kasus dugaan suap ini terungkap dalam pengakuan Rachel di sidang kasus pelanggaran Karantina kesehatannya. Ia mengaku telah membayar 40juta Rupiah untuk dapat lolos dari proses Karantina.

Uang tersebut diberikan kepada orang yang mengaku bagian dari Satgas covid. Kemudian Rachel tidak menjalani Karantina sesuai aturan sepulangnya dari Amerika Serikat.

Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengatakan, bahwa setoran 40juta tersebut yang dibayarkan untuk kabur dan masuk ke dalam kategori pungutan liar.

Ia menegaskan bahwa sanksi perlu diterapkan supaya kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan