Kampus Menggugat, UGM: Pemikiran Terhadap Indonesia 2045 Ditekankan

Jakarta, KabarBerita.id — Sejumlah tokoh akademisi dan alumni dari berbagai universitas, serta perwakilan masyarakat sipil, menggelar deklarasi gerakan “Kampus Menggugat” di Balairung UGM, Sleman, DIY, pada Rabu (13/3). Mereka berupaya menegakkan etika, konstitusi, dan memperkuat demokrasi di Republik Indonesia.

Dalam acara tersebut, hadir berbagai tokoh seperti Wakil Rektor UGM, Ari Sudjito; Guru Besar Fakultas Psikologi UGM, Koentjoro; Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas; pakar tata hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar; Rektor UWM, Edy Suandi Hamid; Rektor UII, Fathul Wahid, dan banyak lainnya.

Deklarasi tersebut menyatakan bahwa gerakan “Kampus Menggugat” bertujuan untuk memulihkan etika dan konstitusi yang dianggap terkoyak selama lima tahun terakhir. Perguruan tinggi dipandang sebagai benteng etika dan pusat pembentukan ilmu pengetahuan yang bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Menurut salah satu Guru Besar UGM, Wahyudi Kumorotomo, gerakan ini merupakan momentum bagi warga negara untuk merefleksikan dan mengevaluasi penurunan kualitas lembaga di Indonesia serta dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para tokoh akademisi juga menyuarakan keprihatinan atas pergeseran arah reformasi sejak Oktober 2019, yang ditandai dengan revisi UU KPK dan pengesahan beberapa UU kontroversial lainnya seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Mereka juga mencatat peningkatan pelanggaran etika dan konstitusi menjelang Pemilu 2024 yang mengakibatkan penurunan kualitas lembaga formal dan informal.

Gerakan “Kampus Menggugat” menyerukan beberapa hal, antara lain:

1. Perguruan tinggi sebagai penjaga etika harus menjadi lembaga ilmiah independen dengan kebebasan akademik penuh.

2. Elemen masyarakat sipil harus terus kritis terhadap pemerintah dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

3. Para pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan amanah konstitusi.

4. Perlunya menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala bentuk KKN.

5. Mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial bagi semua warga tanpa membiarkan negara dikuasai oleh oligarki atau politisi oportunis.

Para tokoh juga mengajak para akademisi untuk membangun pengadilan rakyat sebagai respons terhadap kurangnya seriusitas lembaga negara dalam mengadili pelanggaran hukum dan etika politik.

Gerakan ini menegaskan pentingnya peran aktif semua pihak, terutama akademisi, dalam membangun kembali etika dan norma yang terkoyak serta mengembalikan marwah konstitusi untuk kepentingan generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan