Jokowi: Tidak Ada Rencana Percepatan Pilkada Serentak 2024

Jakarta, KabarBerita.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memajukan jadwal Pilkada 2024 dari yang semula dijadwalkan pada bulan November menjadi bulan September. Pilkada tetap akan digelar pada tanggal 27 November 2024.

 

Penegasan ini disampaikan Jokowi sebagai respons terhadap pertanyaan dari awak media mengenai keberlanjutan surat presiden (surpres) revisi Undang-undang Pilkada yang saat ini sedang dibahas di DPR.

 

“Sampai saat ini tidak ada rencana untuk percepatan atau pemajuan Pilkada,” kata Jokowi usai melakukan peninjauan di Pasar Baru Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (8/5).

 

Jokowi menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan resmi mengenai percepatan Pilkada serentak 2024.

 

“Enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu,” ujarnya.

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya juga menegaskan hal yang serupa. Dia menjelaskan bahwa awalnya memang ada wacana mengenai kemungkinan percepatan, tetapi hal itu dianggap tidak memungkinkan karena jadwal yang bersamaan dengan tahapan Pilpres.

 

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan larangan terhadap perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. MK menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan pada bulan November 2024 sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.

 

Putusan MK tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024, di mana MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangannya.

Tinggalkan Balasan