Berita  

Jokowi: Silakan UU Ormas Diperbaiki

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10)

Kabarberita.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan adanya revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja disahkan DPR. Presiden menilai, jika memang perbaikan beleid perlu dilakukan, dia tak mempermasalahkan.

“Kalau ada yang ingin direvisi, ya silakan tahapan berikutnya, bisa dimasukkan dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki, silakan,” ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10).

Kepala Negara menegaskan, pemerintah terbuka terhadap kritikan dan perbaikan UU Ormas ini. Jokowi menilai, disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai UU menunjukkan aturan ini didukung penuh oleh berbagai pihak.

Presiden kembali menjelaskan, aturan ini disusun untuk menjaga persatuan dan kebinekaan Indonesia serta mempertahankan ideologi negara, yakni Pancasila. “Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang. Supaya jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita, Pancasila. Jadi, jelas tujuannya,” kata Jokowi menegaskan.

Perppu Ormas diteken Presiden Jokowi pada Agustus lalu. Perppu tersebut memangkas proses peradilan dan permintaan pendapat dari Mahkamah Agung terkait pemberian sanksi pada ormas yang dinilai melanggar. Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) jadi korban pertama perppu itu. HTI dinilai mengampanyekan khilafah dan mengancam NKRI.

Sejak perppu diterbitkan, sejumlah pihak dari parpol, LSM, dan ormas Islam telah menyatakan penolakan. Mereka menilai regulasi itu berpotensi diselewengkan pemerintah guna membungkam pihak-pihak yang dinilai mengancam pemerintahan.

Perppu itu kemudian disahkan menjadi undang-undang melalui pemungutan suara di Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/10). Hasilnya, tujuh fraksi, yakni fraksi PDIP, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura menerima perppu tersebut sebagai undang-undang.

Namun, fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera melakukan revisi. Sedangkan, fraksi PAN, PKS, dan Gerindra menolak pengesahan perppu tersebut.

Dari 445 anggota dewan yang hadir, sebanyak 314 di antaranya mendukung disahkannya perppu ormas menjadi UU. “Perppu Ormas sudah disahkan oleh DPR dan mayoritas mutlak. Artinya, dukungan penuh terhadap perppu ini sudah jelas,” kata Jokowi.

Menanggapi revisi UU Ormas, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan pernyataan, kemarin. “Saya berharap revisi Perppu Ormas segera dilakukan sehingga kita punya UU Ormas yang tepat, baik untuk negara serta baik untuk rakyat,” ujar SBY dalam cicitan di akunĀ Twitter-nya pada Kamis (26/10).

Menurut presiden keenam RI tersebut, substansi dalam Perppu Ormas itu ada yang sudah tepat, tapi masih ada yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi Indonesia.

SBY mengungkapkan, dukungan terhadap revisi juga sesuai dengan hasil pertemuan Fraksi Demokrat dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Menurut SBY, wakil-wakil pemerintah tersebut bersedia melakukan revisi.

SBY melanjutkan, poin yang dicatat Demokrat adalah ormas tidak boleh dianggap sebagai ancaman. Ormas seharusnya menjadi mitra negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan bernegara yang baik sementara tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara tersebut.

“Namun, sebagaimana organisasi/lembaga lain, ormas wajib taati aturan yang ditetapkan negara. Inilah semangat demokrasi danĀ rule of law,” ujar SBY.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria menilai, ada sejumlah poin penting yang harus direvisi dalam UU Ormas. Pertama, pengembalian fungsi yudikatif atau pengadilan yang dalam Perppu Ormas dihapuskan.
“Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kalau negara hukum harus kembali ke hukum, berarti pengadilan, hukum sebagai panglima. Kalau ada yang berselisih ormas dengan pemerintah, nanti pengadilan memutuskan,” ujar Riza, kemarin.

Selanjutnya, berkaitan dengan tahapan proses mulai dari peringatan hingga pembubaran ormas yang menurutnya sangat singkat, yakni tujuh hari. Ia juga menekankan pentingnya mediasi dalam proses pemanggilan kepada ormas-ormas yang bermasalah tersebut sebelum dibubarkan.

Selain itu, Riza melanjutkan poin ketiga yang perlu direvisi, yakni terkait hukuman yang berlebihan. Dalam UU Ormas, pihak-pihak terkait ormas yang dinilai melanggar ketentuan bisa disanksi mencapai lima hingga 20 tahun. ā€œIni hukuman lebih berat dari zaman kolonial Belanda. Yang rasional kalau menghukum. IniĀ kanĀ orang warga negara bangsa bukan orang lain,” katanya.

Terlebih, kata Riza, hukuman dikenakan terhadap anggota ormas baik aktif maupun pasif. Ia menilai, semestinya hanya pimpinan ormas bersangkutan yang dihukum alih-alih seluruh anggotanya.

Kemudian terakhir, Riza meminta revisi pasal yang menganggap pertentangan dengan Pancasila sebagai dasar sebagai pelanggaran. Menurut Riza, pasal ini bisa sangat multitafsir dan cenderung jadi tafsir tunggal dari pemerintah.

“Jangan seperti pasal karet, sekarang yang dianggap melanggar Pancasila itu apa definisinya? Harus diperjelas tafsir itu. Tafsir Pancasila itu bukan ada pada satu titik pemerintah,” kata dia. (Editor: Fitriyan Zamzami).

Sumber ( Republika.co.id )

Tinggalkan Balasan