Berita  

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Setnov

Jakarta, KabarBerita.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan Setya Novanto untuk ditetapkan sebagai “justice collaborator” (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

“Dengan membandingkan parameter tersebut dan membandingkan fakta yang diperoleh di persidangan, penuntut umum memperoleh kesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai JC sehingga penuntut umum belum dapat menerima permohonan terdakwa,” kata JPU KPK Abdul Basir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Parameter yang dimaksud JPU terdiri dari tiga syarat yang dimaksudkan undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung no 11 tahun 2011.

“Yakni memberikan keterangan yang siginifkan mengenai tindak pidana yang diperbuatnya dan mengungkap pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan seluruh hasil kejahatannya,” tambah jaksa Basir.

Walau demikian, jaksa masih membuka kemungkinan pada masa yang akan datang untuk memberikan status JC bila Setnov memenuhi persyaratan tersebut.

“Namun bila di kemudian hari terdakwa dapat memenuhi syarat perundangan maka penuntut umum bisa mempertimbangkan kembali,” ungkap jaksa Basir.

JPU KPK menuntut Setya Novanto agar divonis selama 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Jaksa KPK juga meminta agar Setya Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima.

“Terdakwa telah memperoleh harta benda seluruhnya 7 juta dolar AS dan satu jam tangan merek Richard Mille RM-011 seharga 135 ribu dolar meski jam tangan tersebut telah dikembalikan terdakwa pada 2016 tapi pengembalian tersebut dilatarbelakangi kekhwatiran terdakwa karena KPK sedang melakukan penyidikan KTP-E dengan tersangka Irman dan Sugiharto,” tambah jaksa Basir.

Tinggalkan Balasan