Viral  

Izin Disetop, Plang Hotel Alexis Ditutup Kain Hitam

Plang Hotel Alexis ditutup kain hitam (Foto: Indra Komara/detikcom)
Plang Hotel Alexis ditutup kain hitam (Foto: Indra Komara/detikcom)

Kabarberita.id – Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Plang hotel ini kini ditutup kain hitam.

detikcom pagi ini memantau suasana di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017) pukul 07.40 WIB.

Plang Hotel Alexis di depan jalan kini sudah ditutup kain hitam. Ditutupnya plang hotel ini terlihat jadi perhatian sebagian pengendara yang melintas. Apalagi lalu lintas di depan hotel ini yang mengarah ke Pluit cukup padat pagi ini.

Jika semalam hotel ini dijaga ketat, pagi ini suasana terlihat berbeda. Di lobi hotel hanya terlihat seorang petugas keamanan yang berjaga. Sebuah mobil taksi nampak parkir di lobi.

Rencananya, pihak Hotel Alexis akan memberi keterangan pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB terkait ditolaknya daftar ulang TDUP yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

“Benar, nanti jumpa pers di Hotel Alexis jam 10.00 WIB,” kata staff Legal & Corporate affair Alexis Grup, Lina Novita, saat dihubungi detikcom lewat telepon, pagi tadi.

“Jumpa pers ini untuk menanggapi perihal surat tersebut yang sudah beredar, menanggapi seputar penutupan, perpanjangan yang belum diberikan dan masih dalam proses. Nanti jelasnya kami sampaikan di sana,” sambung Lina menegaskan.

(hri/jbr)

Sumber ( Detiknews )

Tinggalkan Balasan