Instruksi Wali Kota Depok Berlakukan WFH Belum Dimaksimalkan ASN

Depok, KabarBerita.id — Petugas parkir Gedung Dibaleka saat menutup akses jalan menuju gedung parkir karena sudah penuh.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di Balaikota Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, masih menggunakan kendaraan pribadi berpenumpang satu orang.

Pantauan pada, Senin (04/09/23) pagi, terlihat kendaraan roda empat berjejer masuk ke lokasi gedung parkir Dibaleka. Masih tingginya pengunaan kendaraan roda empat menyebabkan gedung parkir Dibaleka langsung penuh.

Akibatnya, petugas menutup pintu masuk ke gedung parkir dengan trafic cone dan plang bertuliskan ‘Parkir Penuh’.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, terkait ASN menggunakan kendaraan pribadi dan bekerja dari rumah belum dilakukan evaluasi.

Sebelumnya Wali Kota Depok, Muhammad Idris menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok.

Dalam aturan itu, aparatus sipil negara (ASN) di Depok harus menggunakan sistem 3 in 1 dalam mobil dan 2 in 1 atau berboncengan di sepeda motor.

Inwal Nomor 12 Tahun 2023 diterbitkan pada 31 Agustus 2023. Inwal ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan setiap Perangkat Daerah (dinas), camat, lurah, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Saya sebagai Wali Kota sudah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal), aturan ini berlaku untuk semua perangkat daerah (PD), camat, lurah, dan seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Idris mengatakan Pemkot Depok tetap mengawasi ASN yang melaksanakan WFH melalui aplikasi K-MOB. Aplikasi itu dapat mendeteksi keberadaan ASN ketika jam kerja.

Idris mengatakan penerapan WFH akan dievaluasi setiap satu pekan, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara.

“Namun yang paling ideal memang pengawasan yang melekat pada diri sendiri, kejujuran dan kepercayaan, itu yang kita harapkan karena ini adalah tugas negara. Satu minggu sekali akan dievaluasi (penerapan WFH) dengan memperhatikan kondisi polusi udara,” ujarnya.

“Kalau terus membaik, maka persentase WFH-nya terus dikurangi, mulai dari 30 persen, turun 20 persen, 10 persen, dan seterusnya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan