Hotman Pertanyakan Keberadaan Motor Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Jakarta, KabarBerita.id — Pengacara Hotman Paris mempertanyakan keberadaan motor milik Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hingga saat ini, polisi belum menunjukkan sepeda motor yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus tersebut.

“Kalau motornya ada, tunjukkan. Kalau tidak ada, berarti tidak ada barang bukti,” kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).

Sejauh ini, polisi hanya menampilkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Pegi sebagai barang bukti. Namun, Hotman berpendapat bahwa hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Pegi.

“Ada STNK tapi tidak ada motornya. Bagaimana bisa? Harus ada bukti fisik motor. Jadi bukti yang ada saat ini belum cukup,” ujarnya.

Hotman menegaskan bahwa motor milik Pegi sudah disita oleh kepolisian pada tahun 2016. Namun, keberadaan motor tersebut kini tidak jelas.

“Katanya motor disita tahun 2016, tapi sekarang tidak tahu di mana. Tidak mungkin barang bukti disita selama 7 tahun,” katanya.

Karena itu, Hotman menilai kepolisian tidak seharusnya buru-buru menetapkan Pegi sebagai tersangka jika bukti yang ada belum lengkap.

“Dalam prinsip hukum, jika ada keraguan, seseorang tidak bisa dipidana. Jika buktinya belum lengkap, belum bisa ditetapkan tersangka, termasuk Pegi,” jelas Hotman.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengalami perkembangan baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron selama delapan tahun. Pegi diyakini sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.

Namun, Pegi membantah keterlibatannya dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku tidak mengetahui apa-apa tentang peristiwa tersebut. Ibunya, Kartini, juga yakin bahwa polisi salah tangkap, menyatakan bahwa Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Polda Jawa Barat menyatakan bahwa dengan penangkapan Pegi, tidak ada lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan tidak terbukti terlibat.

“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya berdasarkan keterangan dari pelaku lainnya yang tidak dapat dibuktikan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Surawan menambahkan bahwa dengan ditangkapnya Pegi, total pelaku dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.

Tinggalkan Balasan