Berita  

Hakim Putuskan Anies tak Bisa Dipidana Soal Kata ‘Pribumi’

Jakarta, KabarBerita.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis), terkait penggunaan kata “Pribumi” yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pidato itu disampaikan saat Anies memberikan sambutan pelantikan gubernur pada Senin (16/12/2017).

Hakim menilai Anies tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ada ketidakhubungan antara penggugat dan tergugat dalam ruang lingkup perdata, yaitu hubungan pridadi tergugat dan penggugat dalam kaitan hubungan hukum perdata. Menimbang, bahwa dalam ruang lingkup hukum perdata, ada yang disebut sebagai citizen law suit, atau gugatan sumber daya masyarakat untuk memulihkan keadaan. Tapi gugatan penggugat tidak memenuhi kriteria tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Tafsir Sembiring Meliala, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6).

“Menimbang bahwa antara penggugat dan tergugat bukan masalah keperdataan, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima,” sambungnya.

“Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka eksepsi tergugat dikabulkan”

“Maka penggugat dinyatakan pihak yang dikalahkan” tutur hakim.

Tinggalkan Balasan