Berita  

Hakim Perintahkan Restoran Bos First Travel di London Disita

Depok, KabarBerita.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyita aset bos First Travel berupa sebuah restoran yang berada di London, Inggris.

Hal tersebut berdasarkan surat nomor 4/pid11/pndepok yang dibacakan Hakim Ketua Sobandi sebelum mengakhiri sidang.

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa barang bukti dan surat sale agreement dari tindak pindana Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masih terdapat harta kekayaan yang belum tersita.

“Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyita, menimbang bahwa saat dipelajari dan dihubungkan dalam pasal 81 uu nomor 8 tahun 2010 serta dihubungkan keterangan saksi Usya Soehardjono sesuai berita acara persidangan dan keterangan para terdakwa, berikut berkas perkara terdakwa,” ucap Hakim Sobandi di PN Depok, Senin (7/5/2018).

Sobandi mengatakan Majelis hakim memberikan kesimpulan bahwa ada barang bukti yang diajukan penuntut umun merupakan hasil tindak pidana terdakwa dan terhadapnya belum pernah dilakukan penyitaan.

“Memerintahkan penuntut umum melapor ke majelis hakim untuk melaporkan perkara yang bersangkutan,” ucap Sobandi.

Menimbang berdasarkan alasan diatas maka Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan jaksa mengingat pasal 81 UU 8 tahun 2010 menetapkan:

‘Memerintahkan penuntut umum melakukan penyitaan terhadap surat Usya Soemardjono yang di tandatangani di London tanggal 31 november 2017 yang mendirikan usaha berdasarkan uang yang dikirimkan oleh Andika Surachman dan yang menyatakan meyerahkan hak usaha bisnis atas nama Andika Surachman bisnis dengan restoran nusa dua di 118/durilt london/w/united kingdom kepada Dwi Harianto dan Heri Jerman. Bisnis sale agreement tanggal 21 januari 2015 dari LTD menjual Golden Day dengan alamat 118 dari Londo kepada Usya Soehardjono sebagai the buyer,’

Tinggalkan Balasan