Berita  

Gugatan Pileg di MK Terbanyak dari Papua

Jakarta, KabarBerita.id — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan gugatan PHPU Pileg 2019 paling banyak berasal dari Papua. Gugatan itu terdiri dari 16 sengketa DPR/DPRD, tiga sengketa DPD, dan satu sengketa dari kepala adat.

“Paling banyak memang Papua ada 20 perkara. Ada juga gugatan dari kepala adat tapi harus dicek punya legal standing atau enggak, kan bukan peserta pemilu,” ujar Hasyim saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).

Hasyim mengatakan, dari gugatan tersebut terdapat permohonan yang mempersoalkan penghitungan suara melalui sistem noken. Pihaknya mengaku bakal mempelajari gugatan untuk memberikan tanggapan selaku termohon pada persidangan pekan depan.

“Yang disoal itu noken di satu daerah, dinyatakan kesepakatan si A dapat sekian tapi setelah dihitung ternyata tidak segitu. Itu yang disoal di antaranya,” katanya.

MK sebelumnya telah meregistrasi sengketa Pileg 2019 mulai 1 Juli kemarin. Gugatan yang telah diregistrasi akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan sendiri dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli mendatang. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019.

Selanjutnya, hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 31 Juli sampai 5 Agustus 2019.

Setelah RPH, hakim akan membacakan putusan sengketa pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Tinggalkan Balasan