Berita  

Galih Ginajar ‘Ikan Asin’ Tolak Tandatangani Penahanan

Jakarta, KabarBerita.id — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, serta pasangan suami-istri, Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiga tersangka itu resmi ditahan polisi untuk 30 hari ke depan.

“Iya betul. Para tersangka sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Penahanan ketiga tersangka itu, kata Argo, dilakukan setelah penyidik memeriksa selama waktu 1×24 jam dari masa penangkapannya. Saat ini, sambung dia, para tersangka sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

“Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan,” ujar Argo.

Argo menambahkan, Galih diketahui tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut. Meski begitu, kata Argo, hal tersebut tidak membuat penyidik menghentikan penahanan terhadap mantan suami Fairuz A Rafiq itu.

Argo pun tidak mempermasalahkan mengenai penolakan penandatanganan itu. Ia menyebut, hal tersebut merupakan hak Galih Ginanjar. “Namanya hak ya tidak masalah. Kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatanganan perintah penahanan,” ujar Argo.

Tinggalkan Balasan