Eks Gubernur Riau Annas Maamun, Dijemput Paksa KPK

Jakarta, KabarBerita.id — Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi telah menjemput paksa mantan gubernur Riau Annas Maanum, di kediamannya di Pekanbaru Riau.

Ia dipanggil paksa dari tempat tinggalnya karena yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim penyidik KPK.

berdasarkan informasi yang dihimpun anak setelah terseret dalam kasus dugaan suap pembahasan R APBD-P tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015 provinsi Riau. Rencananya Anas akan ditahan di KPK.

Anda sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda 200jt subsidair dua bulan kurungan atas kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit.

Hukuman Anas kemudian diperberat menjadi tujuh tahun penjara di tingkat Kasasi dengan Hakim ketua saat itu Artidjo Alkostar.

Akan tetapi kemudian Anas mendapatkan grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari presiden Joko Widodo.

Grasi tersebut diberikan dengan pertimbangan Annas mengidap penyakit seperti COPD akut, Dispepsia syndrome, lambung, hernia dan sesak napas sehingga memudahkan pemakaian oksigen setiap hari.

Tinggalkan Balasan