Dinilai Lalai, Tiga Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, KabarBerita.id — Tiga anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut tiga tahun penjara. Mereka dinilai lalai dan alpa hingga tindakannya dinilai menghilangkan nyawa orang lain.

Ketiganya adalah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tiga terdakwa itu terbukti bersalah telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Menyatakan pidana penjara kepada terdakwa Bambang Sidik, [Hasdarmawan dan Wahyu] selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa mendekam dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata salah satu JPU saat membacakan nota tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2).

JPU mengatakan, Bambang, Wahyu dan Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

“Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu,” ucapnya.

Selain itu, JPU menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Untuk Bambang dan Hasdarmawan, keduanya dianggap lalai telah memerintahkan penembakan gas air mata.

“Hal yang memberatkan, karena kelalaian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya,” ujar JPU.

Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu, dia disebut tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion.

Sementara hal yang meringankan untuk ketiganya ialah karena terdakwa melaksanakan tugas dan perintah, pengamanan pertandingan sepak bola, meski terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan.

“Terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI, terdakwa kooperatif selama proses penuntutan, terdakwa berterus terang selama proses sidang,” ucapnya.

Hal yang meringankan lainnya terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan di kepolisian.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” pungkas Jaksa.

Menanggapi itu tim penasihat hukum tiga terdakwa itu mengaki akan mengajukan nota pembelaan di sidang berikutnya.

“Akan kami tanggapi dalam pleidoi, Yang Mulia,” kata penasihat hukum ketiga terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu selama sepekan. Sidang pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan pekan depan.

“Atas tuntutan tersebut saudara berhak mengajukan pembelaaan atau pleidoi. Tim penasihat hukum kami beri waktu satu pekan, Kamis (2/3),” kata Hakim.

Tinggalkan Balasan